Oleh: fkubjatim | Desember 22, 2010

LOGO FKUB JATIM

Iklan
Oleh: fkubjatim | Juni 20, 2008

konflik-agama-dalam-perspektif-polda-jatim

Oleh: fkubjatim | Juni 20, 2008

sosialisasi-pbm-menag-mendagri-98-2006

Oleh  :  Drs. H.  Endro  Siswantoro, M.Si
               Ketua FKUB Propinsi Jawa Timur

SISTEMATIKA

 

I. PENDAHULUAN

q     Latar Belakang

q     Tantangan dalam Pembinaan Kerukunan Hidup Beragama

 

II. KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PEMBINAAN KERUKUNAN HIDUP  BERAGAMA

q     Masa Sebelum PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006;

q     Masa PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

 

III. UPAYA STRATEGIS PEMBERDAYAAN FORUM KERUKUNAN UMAT

      BERAGAMA (FKUB) DI JAWA TIMUR

q     RENCANA STRATEGIS FKUB

1.  Visi

2.  Misi

3.  Lingkungan Strategis

4.  Faktor Penentu Keberhasilan

q     PROGRAM PEMBERDAYAAN FKUB

1.  Bidang Organisasi

2.  Bidang Program        

 

  IV.   PENUTUP

q     Kesimpulan

q     Saran

 

 

I.  PENDAHULUAN

1. Latar  Belakang

Kemajemukan bangsa Indonesia merupakan kekayaan yang tiada ternilai; Suku bangsa, budaya, dan agama merupakan bagian dari khazanah bangsa. Umat beragama sebagai salah satu komponen bangsa berusaha memelihara identitas dan memperjuangkan aspirasinya, mereka dituntut untuk memberi andil dalam rangka memelihara kerukunan dan keutuhan bangsa. Kearifan dan kedewasaan di kalangan umat beragama untuk memelihara keseimbangan antara kepentingan kelompok dan kepentingan nasional. Sehingga diperlukan kebijakan strategis yang dapat menciptakan dan memelihara kerukunan umat beragama guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang aman, damai, maju, sejahtera, dan bersatu.

2. Tantangan Dalam Pembinaan Kerukunan Hidup Beragama

A.     FAKTOR  KEAGAMAAN

1.      FAKTOR  INTEGRASI

a)      Agama mengajarkan persaudaraan atas dasar iman, kebangsaan, dan kemanusiaan;

b)      Agama mengajarkan kedamaian dan kerukunan diantara manusia dan sesama makhluk;

c)      Agama mengajarkan budi pekerti yang luhur, hidup tertib dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di masyarakat.

 

2.      FAKTOR  DISINTEGRASI

1) penyiaran agama,

2) bantuan keagamaan dari luar negeri,

3) perkawinan antar pemeluk agama yang berbeda,  

4) pengangkatan anak,

5) pendidikan agama,

6) perayaan hari besar keagamaan,    

7) perawatan dan pemakaman jenazah,

8) penodaan agama,

9) kegiatan kelompok sempalan,

10) transparansi informasi keagamaan, dan

11) pendirian rumah ibadat.

B.     FAKTOR  NON-KEAGAMAAN

1) Kesenjangan ekonomi;

2) Kepentingan politik;

3) Perbedaan nilai sosial budaya; dan

4) Kemajuan teknologi informasi dan

     transportasi.

 

II. KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PEMBINAAN KERUKUNAN HIDUP BERAGAMA

 

A. LANDASAN

  1. LANDASAN  IDIIL

            PANCASILA (“Ketuhanan Yang Maha Esa”, )

      2. LANDASAN  KONSTITUSIONAL

              UUD 1945  BAB  X A (HAM) PASAL  28 E  

                DAN  PASAL  28 J

              PASAL  29 AYAT (1) DAN (2)

           

           

B. PERKEMBANGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH

 

      1. SEBELUM  PBM  NOMOR  9  DAN  8  TAHUN 2006

            a.   SEMASA MENTERI AGAMA KH. AHMAD DAHLAN

            b.   MENTERI AGAMA H.A. MUKTI ALI

            c.   MENTERI AGAMA ALAMSYAH RATU PRAWIRANEGARA

            d.   MENTERI AGAMA MUNAWIR SJADZALI

            e.   MENTERI AGAMA TARMIDZI TAHER

            f.   MENTERI AGAMA TALCHAH HASAN

            g.   MENTERI AGAMA M. MAFTUH BASYUNI

            h.   KEPUTUSAN BERSAMA MENAG DAN MENDALNEG NOMOR                      1/BER/MDN-MAG/1969

             i.   SK GUBERNUR NOMOR 114 TAHUN 1996

             j.   SK GUBERNUR NOMOR  188/106/KPTS/2002 TENTANG                       FKAUB

 

         2. MASA PBM NOMOR 9 DAN 8 TAHUN 2006.

             LAHIRNYA FKUB :

 

            Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Dan 8  Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.

 

III.   UPAYA STRATEGIS PEMBERDAYAAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA  DI JAWA TIMUR

 

  1. RENCANA STRATEGIS FKUB

            1.  VISI

            2.  MISI

            3.  LINGKUNGAN STRATEGIS

            4.  FAKTOR PENENTU KEBERHASILAN 

 

1.  VISI

Fkub  Sebagai  Mitra  Terdepan  Pemerintah  Dalam Membangun  Kerukunan  Umat  Beragama  Di Jawa Timur

 

2.  MISI

  1. Memelihara  Kerukunan  Intern  Dan  Antar  Umat  Beragama
  2. Memberdayakan  Forum  Kerukunan  Umat  Beragama
  3. Memfasilitasi  Pendirian  Rumah  Ibadat,  Sesuai  Kebutuhan  Nyata  Dari  Umat  Dengan  Memperhatikan  Situasi  Dan  Kondisi  Lingkungan

 

3.  LINGKUNGAN  STRATEGIS

  1. FAKTOR  KEKUATAN  (STRENGTH)

1)  Adanya ketentuan/peraturan yang mengatur dan melandasi pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB);

2)  Adanya pengurus yaang berkompeten dalam berbagai disiplin ilmu dan kemampuan untuk menjalin relasi dan negosiasi dalam berbagai hal yang dibutuhkan untuk pengembangan FKUB;

3)  Adanya dukungan dari Pemerintah dan LSM Agama/ Majelis Agama tentang pentingnya kerukunan dan kebersamaan;

4)  Berfungsinya sekretariat FKUB

 

B. FAKTOR  KELEMAHAN  ( WEAKNESS )

1)      Kurangnya komitmen dan komunikasi antar Pengurus dalam menjalankan fungsinya sebagai bagian dari organisasi;

2)      Kurangnya fasilitas penunjang pelaksanaan kegiatan khususnya pada saat berkunjung ke Kabupaten / Kota  di  lingkup wilayah kerja  organisasi;

3)      Terbatasnya ketersediaan anggaran dana yang ada;

4)      Kurang mantapnya koordinasi dan komunikasi antar pengurus;

5)      Kurangnya data dan informasi mengenai peta agama, sosial budaya, konomi dan politik di Jawa Timur sampai tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.

 

C. FAKTOR  PELUANG  ( OPPORTUNITY )

1)      Adanya  kesepakatan antar tokoh agama dan    lembaga  keagamaan untuk mewujudkan KUB;

2)      Adanya kebutuhan melakukan kerjasama pemeluk                                         agama untuk mengatasi masalah sosial/bersama;

3)      Adanya organisasi kemasyarakatan atau keagamaan yang memiliki visi dan misi yang sejalan dengan FKUB;

4)      Adanya konsensus nasional mengenai nilai-nilai umum yang bersifat fundamental dan dapat disepakati bersama oleh sebagian besar masyarakat Indonesia (antara lain seperti Sumpah Pemuda, Pancasila, UUD 45);

5)      Adanya budaya, tradisi masyarakat dan bangsa Indonesia yang bersifat arif dan bijaksana dan masih terpelihara pada berbagai komunitas (local wisdom).

 

D. FAKTOR  ANCAMAN ( TREATH )

1)      Kesepakatan tentang kerukunan umat beragama baru ditingkat pimpinan organisasi, belum menyentuh masyarakat lapisan paling bawah (grass root);

2)      hilangnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap aparat pemerintah (birokrasi dan militer), sehingga memunculkan sikap saling curiga yang tinggi antar berbagai kelompok masyarakat;

3)      Akibat arus globalisasi informasi, berkembang paham keagamaan yang semakin menciptakan eksklusifitas dan sensitifitas kepentingan kelompok;

4)      Kesenjangan sosial, ekonomi dan politik. Kesenjangan dalam berbagai hal ini mempermudah pengikut agama terseret dalam arus persaingan, pertentangan dan bahkan permusuhan antar kelompok; 

5)      Adanya pihak-pihak asing yang tidak menginginkan terciptanya KUB di Indonesia.

 

4.  FAKTOR PENENTU  KEBERHASILAN

  1. Dukungan Pemerintah, Majelis Agama, Ormas Keagamaan, Pemuka Agama Dan Masyarakat;
  2. Terwujudnya Komunikasi Antar Pimpinan  Umat  Beragama;
  3. Berperannya  Forum  Kerukunan  Umat  Beragama (Fkub);
  4. Berkurangnya  Kesenjangan Polotik, Ekonomi, Sosial Dan Budaya Umat  Beragama.

 

 

B. PEMBERDAYAAN  FKUB

     1.  BIDANG  ORGANISASI

a.  Tata Organisasi FKUB mengacu pada Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 dan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun  2007 dan Peraturan serta Keputusan Gubernur lainnya yang sejalan.

b. Hal yang belum diatur dalam Peraturan tersebut dirumuskan sesuai dengan kebutuhan yang antara lain meliputi :

             – Lambang, bendera, stempel, seragam, sekretariat dan lainnya.

    2.  BIDANG PROGRAM

1.      Program Dialog dengan Pimpinan / pemuka agama, tokoh masyarakat, majelis agama, ormas keagamaan, instansi/ lembaga/ pihak terkait.

2.      Program menampung, menginventarisasi, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

3.      Program di bidang Sosialisasi  dan  Pemberdayaan masyarakat.

4.      Program  Pengkajian  dan  Penelitian  masalah Keagamaan.

5.      Program kesekretariatan dan Anggaran.   

 

 

IV. PENUTUP

A. KESIMPULAN

Kerukunan umat beragama mempunyai kedudukan strategis bagi kelangsungan kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat di Indonesia. Oleh karena itu harus dikelola dengan baik dan tepat. Agama apapun yang dianut masyarakat akan berlaku pada kehidupan berbangsa dan bernegara bila memang implementasi dari ajaran agama tersebut dijiwai dan diamalkan dengan benar.

 

B. SARAN – SARAN

1.            Sesuai dengan hasil rapat kerja FKUB Pusat, maka pembuatan logo FKUB di daerah disesuaikan dengan lambang provinsi kabupaten/kota masing-masing;

2.            Stempel bentuknya diseragamkan sedangkan untuk bendera FKUB di daerah disesuaikan dengan lambang daerah masing-masing dengan warna dasar putih;

3.            Pengadaan jaket atau seragam yang mendukung semangat esprite de corps FKUB di daerah masing-masing sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan dana;

4.            Mengharap agar pemerintah provinsi dan Kab/Kota mengukuhkan secara formal pengurus FKUB;

5.            Mengharap pemerintah daerah kabupaten/Kota agar dapat mengupayakan bantuan dana bagi FKUB di daerahnya masing-masing melalui APBD sesuai dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 (harus jelas bunyi naskah Permendagri 59 Th. 2007 sesuai dengan nomenklaturnya);

6.            Untuk lebih meningkatkan kinerja dan tertib administrasi FKUB, maka perlu ditunjuk Bendahara atau administrasi keuangan;

7.            Menghimbau kepada FKUB di daerah agar dapat menciptakan suasana yang tentram dan kondusif terkait dengan pelaksanaan PILKADA di daerahnya masing-masing dengan tetap bersikap netral dan tenang;

8.            Guna meningkatkan intensitas jaringan kinerja (networking) FKUB di Jawa Timur, maka dirasa perlu untuk pengadaan perangkat system informasi;

9.            Agar FKUB  memiliki kepekaan serta kepedulian terhadap lingkungan di daerah masing-masing sebagai upaya untuk mendukung gerakan sadar lingkungan. Untuk itu pengurus FKUB perlu mendapat DIKLAT tentang wawasan lingkungan hidup;

10.        Perlu   disiapkan   piranti  administrasi  mengenai  format rekomendasi, surat ijin sementara, dan pertimbangan perselisihan dari FKUB.

11.         Menonjolkan nilai – nilai  universal  dari  agama  dan  tidak memperdebatkan perbedaan-perbedaan teologis, terutama yang menyangkut keimanan;

12.        Menegakkan keadilan dan mempercepat proses reformasi;

13.        Meningkatkan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam suatu wadah musyawarah yang sudah terbentuk dalam FKUB;

14.        Menyiapkan program kerukunan yang sesuai dengan  kebutuhan dinamika masyarakat, yaitu program pemulihan   didaerah konflik, program pencegahan konflik di daerah rawan konflik, serta program peningkatan dan pemantapan kerukunan di daerah yang tidak berkonflik;

15.        Melaksanakan kegiatan dengan mengutamakan pendekatan yang bersifat  bottom up.

 

 

Selesai.

Terima kasih

 

 

Kategori